BP Batam bersama DJP Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Aturan PPN dan PPnBM - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BP Batam bersama DJP Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Aturan PPN dan PPnBM

 

BP Batam bersama DJP Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Aturan PPN dan PPnBM
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto Menyampaikan Bimbingan dan Aarahannya Saat Sosialisasi PMK Nomor 173/PMK.03/2021 di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (13/1/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com – Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 harus secara sempurna diketahui oleh seluruh pegawai BP Batam untuk meningkatkan layanan kepada para masyarakat khususnya investor.

PMK Nomor 173/PMK.03/2021 menjelaskan tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan BKP dan/ atau JKP dari dan/ atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“ PMK tersebut relevan dengan tugas dan dan fungsi BP Batam yaitu sebagai petugas atau organisasi yang tugas utamanya untuk mengelola Kawasan dan PMK harus secara sempurna kita ketahui dalam rangka meningkatkan layanan kita kepada para masyarakat khususnya investor,” kata Purwiyanto saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 pada Kamis (13/1/2022) di Balairungsari BP Batam, Batam Centre, Batam

Sosialisasi PMK  ini digelar BP Batam bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI). 

Turut hadir dalam kegiatan itu, para Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota 2 Bidang Pelayanan Terpadu KPBPB Bintan, Syahri; Kepala PTSP KPBPB Sabang, Hendra Setiawan; Perwakilan KPBPB Karimun, Rudi Krisna;  Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan BP Batam, serta delegasi pelaku usaha di KPBPB Batam, Bintan, Karimun dan juga Sabang.

BP Batam bersama DJP Kementerian Keuangan RI Sosialisasikan Aturan PPN dan PPnBM

Lebih lanjut Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan PMK tersebut sesuai dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam melakukan penyempurnaan sekaligus penyederhanaan terkait proses perizinan yang berlaku untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien bagi para calon investor maupun investor.
 
Purwiyanto berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi tonggak komunikasi pihaknya dengan Direktorat Jenderal Pajak serta dapat memberikan pemahaman dan peningkatan layanan yang maju, baik, dan meningkat.
 
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Aturan PPN dan PPnBM ini, Direktorat Jenderal Pajak yakni Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung dan Kepala Seksi Peraturan PPN Jasa DJP, Rusdi Yanis.
 
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP, Bonarsius Sipayung selaku narasumber menjelaskan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pengusaha diantaranya kepastian hukum, melakukan E-Endorsement (dilakukan secara elektronik), mengubah terminologi pemasukan dan pengeluaran barang menjadi penyerahan barang, dan menyeimbangkan Peraturan Kawasan Bebas secara lebih netral.
 
"Permasalahan utama yang dihadapi antara lain simplifikasi administrasi, kepastian hukum, dan membangun sinergi agar Batam menjadi Kawasan yang berdaya saing," ucap Bonarsius.
 
"Kami berharap terjadinya kerjasama yang lebih baik antara Badan Kawasan, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk join analisis dan join audit," imbuhnya.
 
Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata kepada narasumber oleh perwakilan dari BP Batam.  (cm)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel