Bantu Mengurus Kuota Rokok, Yorioskandar Mengaku Terima Uang Rp 20 Juta,- dari Boby Jayanto
Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi,Kamis (13/1/2022) (Fhoto : Ist) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Yorioskandar salah seorang saksi dalam kasus korupsi terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta,- dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto pada Tahun 2016 yang lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Windiana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis (13/1/2022), Yorioskandar mengaku Boby Jayanto meminta tolong untuk memproses pengajuan kuota rokok yang diajukan ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan pada Tahun 2016 lalu.
"Dia (Boby) menelepon meminta bantu masukkan kuota rokok yang diajukan temannya. Terus saya sampaikan ke Pak M. Saleh Umar yang saat itu Kepala BP Bintan," ujar Yorioskandar.
Dirinya mengatakan, uang dari Boby Jayanto berjumlah Rp 50 juta diberikan ke terdakwa M. Saleh Umar. Dari uang Rp 50 juta,- itu M Saleh Umar memberikan kepada Yorioskandar senilai Rp 20 juta,-
"Saya tidak tahu teman Boby dapat atau engga. Tapi setelah kuota 2016 terbit, Boby menelepon dan mengucapkan terima kasih kepada saya," sebutnya.
Tidak hanya itu, Yorioskandar juga mendapatkan Rp 200 juta dari seorang pengusaha rokok bernama Agnes. Uang itu kata dia merupakan jatah untuk Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2018.
"Saya diarahkan pak Saleh untuk mengambil uang itu dan menyerahkannya kepada Kepala Bea Cukai ketika itu dijabat oleh Sodikin. Saya lupa dari perusahaan mana. Uangnya tidak saya serahkan, karena saya tahu pak Sodikin tidak akan mengambil uang itu. Jadi saya bilang ke Agenes uang itu saya pinjam," ungkapnya.
Ia juga menyebut, di Tahun 2017 Kepala BC Tanjungpinang, Doki mendapatkan jatah uang dari pengusaha rokok. Namun, dirinya tidak ingat berapa uang yang diterima Doki, saat menjabat sebagai Kepala BC Tanjungpinang Tahun 2017.
"Saya dapat info dapat jatah kuota, tidak tahu berapa. Tahunya dapat aja dan kenyataannya ada. Uang yang saya pakai Rp 200 juta itu sudah dikembalikan saat penyidikan," kata Yoriskandar.
Yorioskandar yang merupakan Anggota II BP Bintan Tahun 2016 ini menuturkan jumlah kuota yang diterbitkan 2016 untuk PT Jaya Makmur sebanyak 2.350 karton dan dievaluasi oleh Bidang Perindag, Alfeni Harmi.
Kemudian di Tahun 2017, BP Bintan ada menyusun kuota induk rokok yang disusun oleh saksi Alfeni Harmi. Kemudian kuota induk diserahkan ke M. Saleh dan diterbitkan.
"Kuota induk sebanyak 18.410 karton. Harusnya tidak lebih. Tapi, BP keluarkan kuota di Tahun 2017 sebanyak 21. 210 karton," tuturnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa Apri pernah menghubungi dirinya.
"Dia bilang kalau mau terbitkan kuota harus koordinasi dulu," tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan dari Boby Jayanto terkait masalah ini, wartawan kami sedang mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (B/Gus)