Wakil Ketua DPRD Dalius K Polisikan DPD Partai Golkar Pasbar
Kamis, 09 Desember 2021
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Daliyus , Kamis (9/12/2021) (Fhoto : Pandapotan) |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Tidak terima bakal digeser dari jabatannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Daliyus K polisikan partai Golkar. Dirinya menduga ada yang membuat dan mempergunakan surat palsu untuk melengserkannya dari jabatan yang dia emban saat ini, Kamis (09/12/2021)
“ Benar saya telah melaporkan dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat tersebut ke Polres Pasaman Barat dan sudah saya serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya," ucap Daliyus.K saat dihubungi sejumlah awak media.
Ia menyebut prihal dugaan tindak pidana itu sangat - sangat merugikan dirinya, Daliyus .K mengaku hilang kesabaran dikarenakan tidak ada dihargai lagi oleh petinggi partai Golkar Dewan Pimpinan Daerah Dua (DPD II).
Daliyus.K sengaja melaporkan Partainya ke Polisi dengan dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu untuk melengserkan dirinya dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II di DPRD Kabupaten Pasaman Barat .
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/408/XI/2021/Reskrim,Tanggal 24 November 2021 terhadap laporan pengaduan Daliyus K sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Fraksi Partai Golkar tentang membuat dan mempergunakan Surat Palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ancaman pidana selama 6 tahun penjara.
Kapolres Pasaman Barat M. Aries Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Fetrizal S, S.Ik, M.H. saat dikorfirmasi sejumlah awak media pada Kamis, (9/12/2021) membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut masih proses penyelidikan.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Pasaman Barat, Kasmanedi, S.H, CPL saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait laporan Daliyus.K ini mengatakan dirinya sudah mendengar adanya laporan tersebut karena ditelepon oleh pengurus Partai. Namun sampai hari ini dirinya belum melihat surat panggilan Kepolisian terkait Laporan tersebut. Dan kalaupun itu benar adanya, pihaknya akan mendalami dimana akar permasalahan perkara tersebut.
Ia menyebut seharusnya persoalan ini diselesaikan diinternal partai atau diselesaikan di ruang lingkup partai karena ada Mahkamah Partai untuk mencari solusinya.
Namun hal itu mungkin diabaikan oleh Daliyus K dan tetap bersekukuh melaporkan kasus tersebut kepihak kepolisian.
“Sebenarnya masalah ini sebelum dilaporkan ke Polisi, alangkah baiknya diklarifikasi dulu ke DPD II atau ke DPD I itu etikanya, agar diselesaikan dalam ruang lingkup partai bukan langsung lapor ke Polisi, kitakan ada Mahkamah Partai,” terangnya. (pdp)