UMK Kabupaten Kota di Kepri 2022, Berikut Besarannya
Kamis, 02 Desember 2021
Rupiah |
KEPRI, Infokepri.com - Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022. Berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’.
Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.
Terkait hal itu, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, Hasan S,Sos menyampaikan bahwa Penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
"Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota," katanya didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," terangnya, (1/12).
Lanjutnya, adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2022.
"Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan," katanya.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa:
UMK Kota Tanjung Pinang tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjung Pinang tahun 2021.
UMK Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.
UMK Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp 18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.
UMK Anambas UMK nya sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3,050,172.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sedangkan, khusus penetapan upah minimum kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359.
Dalam penegasannya, lanjutnya lagi melanjutkan bahwa amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut. Serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Kepri. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
"Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusifitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan," tutup kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung. (rdk)