UMK dan Provinsi Kepri 2021 Masih Kasasi di MA, Ratusan Buruh Desak UMK dan Provinsi 2022 Penerapannya Ditunda
Ratusan Buruh Berkonvoi di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam Menuju Graha Kepri, Kamis (23/12/2021) (Fhoto : Posman) |
BATAM, Infokepri.com – Ratusan buruh yang bergabung dalam berbagai Aliansi Serikat Buruh menggelar aksi damai untuk menuntut UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 agar penerapannya ditunda, Kamis (23/12/2021)
Ratusan buruh yang menggelar aksi damai ini bekerja dari beberapa kawasan industry di Batam seperti dari Kawasan Tanjunguncang, Muka Kuning, Panbil, Batam Centre, Sekupang dan Batu Ampar serta kawasan industry lainnya.
Mereka datang berkonvoi berkendara menuju gedung Graha Kepri di Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam.
Akibat banyaknya buruh yang menggelar aksi damai membuat arus lalulintas jalan raya mulai simpang Frengki menuju gedung Graha Kepri macet.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan anggota Satlantas Polresta Barelang mengiringi buruh ini yang melakukan konvoi.
PUK Sanipak, Sakiman, Kamis (23/12/2021) (Fhoto : Ist) |
Sakiman selaku PUK Sanipak mengatakan aksi damai ini mereka lakukan untuk mendesak Gubernur Kepri agar UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021 agar penerapannya ditunda lantaran tuntutan mereka terkait UMK dan Provinsi Kepri tahun 2021 masih kasasi di Mahkamah Agung (MA) .
Dengan ditundanya penerapan UMK dan Provinsi Kepri tahun 2022, Sakiman menyebut pihaknya siap gaji mereka tahun 2022 mendatang tidak naik.
“ Kalau gaji kita dinaikkan itu sama saja kita menerima UMK Batam tahun 2022, sementara UMK dan Provinsi Kepri tahun 2021 masih kasasi di Mahkamah Agung,” katanya.
Untuk diketahui dewan pengupahan memutuskan UMK Batam 2022 yang dihitung berdasarkan PP 36 Tahun 2021, yang mengalami kenaikan sebesar 0,85 % dari UMK tahun 2021, yaitu dari Rp 4.150.930 menjadi Rp 4.186.359 atau naik sebesar Rp 35.429,51.
(Pay)