Tujuh Kali Dimediasi BP Batam, Titik Temu Indah Puri dengan Penghuni Apartemen Belum Ditemukan
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan melakukan mediasi antara PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam selaku pemilik apartemen (developer) dengan penghuni apartemen pada Rabu (22/12/2021) di Ruang Rapat Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
Mediasi itu terkait pembongkaran bangunan apartemen Indah Puri yang dilakukan oleh pemilik apartemen tersebut.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait juga hadir dalam kegiatan itu. Ia mengatakan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh BP Batam telah dilakukan sebanyak tujuh (7) kali semenjak tahun 2018, namun tak kunjung mendapatkan titik temu.
“Mediasi ini merupakan yang ketujuh bagi BP Batam menfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak. Meskipun ini merupakan permasalahan B to B (Business to Business) antara investor (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam) dengan penghuni apartemen dan masih belum menemui titik terang antara kedua belah pihak, kami dari BP Batam terus berupaya untuk memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua belah pihak,” kata Tuty.
Mediasi itu dilakukan sebab Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah KPBPB Batam, dalam perannya dalam pengelolaan kawasan strategis Batam, senantiasa berupaya untuk menjamin terjaganya iklim investasi yang kondusif.
Menurut Tuty, BP Batam sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan tanah negara telah memberikan pelayanan investasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
BP Batam telah memberikan izin pemanfaatan dan penggunaaan tanah selama 30 tahun ke depan, kepada investor PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam pada tahun 2018 sesuai dengan peruntukkannya. Dengan harapan investasi di sektor pariwisata dapat terus berkembang di area ini, melalui hadirnya resort dengan desain dan utilitas bangunan yang semakin baik, sesuai dengan business plan yang diajukan pada saat itu.
“Adapun luas total lahan yang disewa manajemen sebesar 901.719 m2, sedangkan untuk apartemen seluas 46.686 m2.” Katanya.
Dengan hadirnya persoalan sengketa bisnis antar kedua belah pihak, BP Batam berharap hal ini dapat segera diselesaikan untuk kebaikan semua.
“Harapannya adalah tentu bagaimana persoalan yang terjadi antara investor dengan mitranya yakni penghuni apartemen, dapat terselesaikan dengan baik, sehingga iklim investasi Batam dapat terjaga tetap kondusif, sebagaimana harapan kita semua,” imbuhnya.
Ditambah lagi, kini Kota Batam telah menjadi salah satu tujuan investasi utama bagi para investor. Hal ini bisa dilihat dari geliat investasi yang terus menunjukkan tren positif, bahkan di tengah pandemi Covid-19.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat total realisasi investasi pada triwulan I-III (Jan-Sept) 2021 sebesar Rp. 434,4 miliar,- (meningkat 12,4 % jika dibandingkan tahun sebelumnya).
Progesifitas ini diharapkan Tuty dapat terus melesat, dibarengi dengan sinergitas dan dukungan dari semua pihak, baik pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat. (rdk)