Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021, Berikut Pemaparan Wabup Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021, Berikut Pemaparan Wabup Asahan

Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021, Berikut Pemaparan Wabup Asahan
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi Saat Mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 di Balai Avros PTPN III Sei Dadap, Kamis (23/12/2021) (Fhoto : Ist)

ASAHAN, Infokepri.com – Visi dan misi serta program unggulan suatu daerah akan dapat diwujudkan lebih cepat melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya.

Segala rencana dan harapan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi tersebut, akan dapat dicapai dengan adanya dukungan penuh dan peran serta seluruh elemen sesuai dengan posisi dan kewenangannya.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi saat mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 kepada masyarakat Kecamatan Sei Dadap di Balai Avros PTPN III Sei Dadap, Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut Wabup Asahan mengatakan bahwa tahun 2021 sebagai tahun pertama dalam perwujudan visi misi Kabupaten Asahan untuk itu diperlukan pemantapan dalam setiap langkah (program, red.) yang akan dieksekusi, dengan selalu memprioritaskan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Asahan pada tahun 2022.

Ia berharap tahun 2021 pandemi Covid-19 berakhir agar pembangunan di Kabupaten Asahan dapat dilaksanakan secara maksimal pada tahun 2022.

Dalam kesempatan itu, Wabup Asahan juga memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyusun dokumen RPJMD Kabupaten Asahan  tahun 2021-2026.

“ Hal ini merupakan suatu bukti komitmen bersama, untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Asahan 5 Tahun  ke depan,” katanya.

Sebelumnya Kepala Bappeda  dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026 yaitu sebagai pedoman serta memberikan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bagi pelaku pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat kapasitas perencanaan daerah dan turut serta dalam perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Mendorong sinergisitas dan keterpaduan seluruh stakeholder dan masyarakat, dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Menjamin terciptanya sinkronisasi, sinergitas, konsistensi, integrasi, dan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, adalah Penyampaian Arah dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Asahan  untuk lima tahun ke depan, penyampaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan target yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Manager PTPN III Kebun Sei Dadap Iwan Pranata,  OPD, Camat Sei Dadap, Camat Sp.4, Camat Teluk Dalam, Camat Air Batu, Para Kepala Desa Terkait dan Undangan lainnya. (Ti)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel