Laporkan Kehilangan Sertifikat Milik Lahan, Warga Desa Linau Datangi Mapolres Lingga
Warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara Mendatangi Mapolres Lingga Untuk Membuat Laporan Atas Kehilangan Sertifikat Hak Milik Lahan, Senin, (27/12/2021) (Fhoto : Ist) |
LINGGA, Infokepri.com - Sejumlah warga masyarakat Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara mendatangi Mapolres Lingga untuk membuat laporan atas kehilangan sertifikat hak milik lahan sekitar 88 sertifikat hak milik lahan yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, Senin, (27/12/2021).
“ Saya bersama warga masyarakat Desa Linau mendatangi Mapolres Lingga berencana untuk membuat Laporan terkait Hak milik warga yang akan terus digiring agar permasalahan ini selesai,” kata Afrizal salah seorang tokoh pemuda yang ikut hadir mendampingi warga
Ia bersama warga merasa bersyukur karena sudah mendatangi Mapolres Lingga dan mendapat arahan agar warga selaku pemilik lahan yang akan terus mereka dampingi agar meminta surat pengantar dari Badan Pertanahan Kabupaten Lingga terlebih dahulu.
Beliau juga menyebut agar warga yang merasa memiliki hak di dalam 88 sertifikat hak milik lahan tersebut, dapat ikut bersama atau secara pribadi menyampaikan Pengaduan ke Polres Lingga seperti yang dilakukan mereka pada hari ini.
“ Sebelum membuat laporan ke Mapolres Lingga warga tersebut harus mendapat surat pengantar dari BPN, kemudia pihak Polres Lingga akan membantu memberikan surat kehilangannya, " lanjut Afrizal.
Kanit l Polres Lingga melalui Briptu Harrys saat ditemui sejumlah awak media membenarkan adanya kedatangan sejumlah warga Desa Linau ke Polres Lingga, pada Senin (27/12/2021) siang dengan tujuan akan membuat laporan kehilangan terkait sertifikat hak milik yang diduga belum diketahui keberadaannya.
"Benar, bahwa perwakilan dari masyarakat Desa Linau ada datang ke Polres," ujar Briptu Harrys saat dimintai keterangan secara lansung oleh awak media.
Ia menyebut kedatangan warga Desa Linau itu bermaksud untuk membuat Laporan Kehilangan Surat Sertifikat Tanah dengan jumlah kurang lebih 88 surat.
Beliau menyarankan agar masyarakat melengkapi laporan dengan surat pengantar dari BPN sebagai dasar nantinya untuk diterbitkan surat kehilangan. (Syaf)