Lakukan Studi Tiru, Wabup Taufik : Inovasi Yang Diperoleh Akan Diterapkan di Kabupaten Asahan
Jumat, 10 Desember 2021
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi (Kemeja Putih) Saat Meninjau MPP Kota Pekan Baru, Jumat (10/12/2021) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Infokepri.com – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi disambut Wakil Walikota Pekan Baru H. Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi dan staf pada Jumat, (10/12/2021) di Kantor Walikota Pekan Baru.
Tujuan Wabup Asahan didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kepala Bappeda, Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekrt PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Kabag Orta untuk melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekan Baru.
“ Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pemkab Asahan atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB,” kata Wakil Walikota Pekan Baru mengawali sambutannya
Dalam pertemuan ini Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.
Dalam kesempatan yang sama wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang Melakukan Pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini Pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.
"Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan," ujarnya.
Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya," ucap Wakil Bupati.
Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap Program program dan Inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan Efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (Ti)