Gelar Aksi Damai, JPKP Harapkan Kejagung Desak Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gelar Aksi Damai, JPKP Harapkan Kejagung Desak Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi

Gelar Aksi Damai, JPKP Harapkan Kejagung Desak Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi Menyerahkan Aspirasi Mereka kepada Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI Erwan di Kantor Kejagung RI di Jakarta, Jumat (10/12/2021) (Fhoto : Ist)

JAKARTA, Infokepri.com - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) beserta rombongan penggiat anti korupsi Kepulauan Riau (Kepri) pada hari ini Jumat (10/12/2021) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Keberadaan penggiat antirasuah tersebut merupakan bentuk kepercayaan mereka kepada Jaksa Agung RI untuk memperingati Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal  9 Desember  2021.

Mereka meminta Kejagung RI untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepri.

Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta kita.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami dalam  pemberantasan korupsi di Republik ini, maka pada peringatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember kemarin, kami di Kepri juga telah melakukan aksi di Kejati Kepri," tutur Adi

Adi juga menjelaskan pihaknya meminta dan mendesak Kejagung untuk monitoring kinerja serta mengevaluasi Kejati Kepri agar semakin profesional dalam menangani kasus korupsi yang ada di Kepri.

"Dengan ini kami hadir dari Kepri meminta Kejagung RI memberikan atensi khusus kepada penanganan  sejumlah kasus korupsi di Kejati Kepri yang dinilai lamban dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Dengan jelas pria sapaan akrab Adi ini  juga meminta agar Kejagung dapat memonitoring penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kota Tanjungpinang.

“Selain itu kami juga meminta Kejaksaan Agung RI agar melakukan monitoring terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran TPP-ASN karena pembentukan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang TPP-ASN kami nilai sudah jelas cacat aturan dalam hukum, akan tetapi penanganan kasus dugaan korupsi TPP-ASN yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kami nilai lamban dan belum ada progres yang signifikan hingga kini,"katanya.

Adi juga mengatakan tentang aksi tanggal 9 Desember 2021 yang dilakukan di daerah dan di sambung aksi damai di Nasional Kejaksaan Agung RI dini hari, dan menjelaskan kepada perwakilan pimpinan Jaksa Agung bahwa kesimpulan di daerah mengatakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam waktu 7 hari.

"Kami menjelaskan bahwa hasil aksi damai di Kejati Kepri mengatakan bahwa mereka akan menyelesaikan dalam waktu 7 hari, Dan kami meminta kepada Jaksa Agung RI jika dalam waktu 7x24 jam sejak hari ini jika tidak ditindak lanjuti terkait kasus TPP-ASN yang berproses, kami meminta agar Jaksa Agung dengan tegas untuk mencopot Kejati Kepri,” tegas Adiya kepada sejumlah awak media.

Ia juga mengatakan sangat bahagia dengan sambutan perwakilan Jaksa Agung menyambut aksi damai mereka  dengan lapang dada dan terbuka untuk berdialog bersama mereka.

"Syukur alhamdulillah pihak perwakilan Jaksa Agung RI menyambut kami dengan lapang dada dan dengan penuh senyuman untuk menerima semua aspirasi kami, yang kami bawa dari tingkat daerah hingga Tingkat Nasional," ucapnya dengan bahagia.

Koordinator Umum Jusri Sabri juga mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung RI yang telah menerima kedatangan masyarakat Kepri di Kantor Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah aksi yang berjalan pada hari ini berlangsung dengan damai, sopan, santun dan tertib, sudah disambut baik oleh perwakilan Kejaksaan agung, mereka akan segera memonitoring kasus-kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Riau terutama kasus TPP ASN,” tutup Jusri Sabri saat serah terima berkas di Kejagung RI.

Saat merdengar suara “Copot Kejati Kepri” dalam aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kepulauan Riau.

Dalam aksi tersebut pihak Kejaksaan Agung menyambut langsung massa aksi diterima oleh Erwan, Petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

Iapun berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan massa aksi kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI secepatnya.

“Kita akan segera menindaklanjuti terkait tuntutan massa aksi, dan dalam waktu setengah jam aspirasi rekan rekan penggiat Anti korupsi pasti segera sampai kepada Pimpinan Kejaksaan Agung RI,” kata Erwan.

Adi juga mengatakan seluruh aspirasi mereka telah disampaikan ke Jaksa Agung RI dan mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepri tidak main- main dalam menangani kasus yang sakral untuk Kepri terutama Kota Tanjungpinang. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak Kejati Kepri terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Gus)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel