Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Marlin Akan Perbanyak Program Pelatihan Untuk Mengentaskan Kemiskinan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Marlin Akan Perbanyak Program Pelatihan Untuk Mengentaskan Kemiskinan

Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Marlin Akan Perbanyak Program Pelatihan Untuk Mengentaskan Kemiskinan
Walikota Batam H Muhamad Rudi Saat Mengukuhkan Marlin Agustina sebagai Bunda Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Batam, Minggu (5/12/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com  - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengukuhkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keuarga (TP-PKK) Kota Batam, Marlin Agustina sebagai Bunda Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Batam, Minggu (5/12/2021).

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama yang terus dilakukan oleh Pemko Batam saat ini. Untuk mewujudkan itu tentunya dibutuhkan kerjasama semua pihak.

"Mudah-mudahan angka kemiskinan di Batam dapat terus berkurang," kata Rudi.

Rudi juga berpesan kepada pendamping PKH diharapkan tidak hanya sekedar mendata. Tapi, juga bagaimana memberikan bantuan pendampingan agar para keluarga PKH dapat mandiri.

Selain itu, pihaknya juga berpesan agar dalam menjalankan tugas dengan ikhlas. Karena menurutnya hal ini merupakan tugas yang mulia, membantu warga.

"Ini kerja sosial, kalau mengharap bayaran pasti tidak seberapa. Tapi kalau ikhlas mudah-mudahan berkah mendapat pahala," kata Rudi.

Sementara Marlin setelah dikukuhkan sebagai Bunda PKH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berjanji akan berusaha sekuat tenaga untuk membantu masyarakat yang saat ini sebagai penerima PKH.

Menurut Marlin ke depan akan memperbanyak program-program pelatihan dan juga pendampingan untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Dengan demikian diharapkan para penerima PKH dapat semakin mandiri.

"Kita beri ilmu dan praktek supaya semakin mandiri dan semakin sukses," ujarnya. (MC)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel