Diduga Melanggar SOP Baznas, Sejumlah Saksi Termasuk TS Istri Bupati Diperiksa - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Melanggar SOP Baznas, Sejumlah Saksi Termasuk TS Istri Bupati Diperiksa

Diduga Melanggar SOP Baznas, Sejumlah Saksi Termasuk TS Istri Bupati Diperiksa
Kantor Baznas Kabupaten Pasaman Barat (Fhoto : Pandapotan)



PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, salah seorang dari saksi adalah istri Bupati Pasbar, dan menurut keterangan (TS) kepada penyidik ia hanya membantu menyalurkan dana tersebut.

Pemanggilan sejumlah saksi tersebut diduga adanya program penyaluran zakat konsumtif yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di tubuh Baznas Kabupaten Pasaman Barat.

Bahkan berdasarkan pengakuan Plt. Ketua Baznas, penyaluran yang tidak melalui prosedur tersebut, yakni adanya permohonan bantuan, pendistribusian, maupun pencairan yang tidak diketahuinya dan tidak ada dirapatkan terlebih dahulu.

Guna menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan Zakat, maka UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat adalah sebagai salah satu payung penguat kewenangan bagi kelembagaan BAZNAS dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik.

Dengan demikian secara kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri, dalam pengelolaan Zakat memiliki kewenangan dalam melakukan pengumpulan, dan pendistribusian.

Hal tersebut ditegaskan pada Pasal (1) butir (7) ; Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Zakat secara Nasional dan hal itu ditegaskan lagi pada pasal (6), terutama pada pasal (3) butir b dinyatakan, meningkatkan manfaat Zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Hal itu disampaikan oleh Ustadz Zawilhuda kepada media ini Jumat (12/11) di Simpang Empat tentang alur dan dasar hukum kewenangan Baznas dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat.

Zawil menambahkan, berdasarkan aturan pasal (1) dan (6) tersebut  di atas, jelas lembaga Baznas lah yang berwenang dan wajib mendistribusikan Zakat kepada mustahik dengan syariat Islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.

“ Bila ada lembaga atau institusi di luar Baznas yang tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan, apa lagi Institusi tersebut diduga tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan pasal 25 maka sudah bisa dikatakan dengan sengaja melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta, “ terangnya.

Ditambahkannya, terkait adanya kisruh yang terjadi di Baznas Kabupaten Pasaman Barat terhadap kasus dugaan penggelapan Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat, sudah dilaporkan ke Polres Pasbar saat ini kasus dugaan Penggelapan Dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat tersebut sedang dalam proses dan sudah sampai pada penyelidikan, termasuk pemanggilan para saksi.

“ Berdasarkan hal tersebutlah, karena adanya kecurigaan dugaan penggelapan saya sebagai salah satu pengurus bersama Plt. Ketua Baznas Suharman periode 2016-2021 membuat laporan ke Polisi sebagai Pelapor dengan Laporan polisi nomor : LP/B/198/IX/2021/Reskrim pada tanggal 9 September 2021 adapun yang dilaporkan adalah Sekretaris Baznas inisial H dan Bendahara inisial M periode 2016 – 2021, “ terangnya.

Dan dikatakannya lagi, saat ini Polres Pasaman Barat melalui Reskrim Pasbar masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus laporan dugaan penggelapan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat tahun 2021 tersebut dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sementara saat mantan Plt.Ketua Baznas, Suharman dihubungi membenarkan dan mengatakan, ada ratusan juta dana Baznas yang tidak jelas pertanggung jawabannya sehingga dirinya bersama Zawil Huda seorang pengurus membuat laporan karena berkewajiban menjaga dana umat.

Dana yang dikelola oleh Baznas itu uang zakat Aparatur Negeri Sipil. Sebagai amil zakat harus amanat dan harus jujur, Jelas Suharman.
Suharman menjelaskan dugaan penggelapan dana Baznas tersebut bermula dari hasil rapat bersama pada tanggal 30 April 2021 dengan hasil kesepakatan untuk mencairkan dana sebesar Rp 2.905.000.000,
Kemudian dana tersebut disalurkan ke mustahik di 218 kejorongan yang ada di Pasaman Barat. Di setiap kejorongan sebanyak 20 kepala keluarga mendapat bantuan Rp500 ribu. Jika ditotal dana yang telah disalurkan untuk kepala keluarga sebanyak 4.360 yang tersebar di 218 kejorongan dengan dana tersalurkan Rp2.180.000.000,- .
Menurut Suharman ada ratusan juta dana Baznas yang tidak jelas pertanggung jawabannya, karena ini dana umat, makanya ia dan ZawilHuda membuat Laporan.

Kita mencairkan dana sekitar Rp2,9 miliar  secara bertahap pada waktu itu. Saya pastikan dana ini ditarik semua secara tunai dan di simpan oleh bendahara, Sambungnya.

Menurutnya, Awal munculnya kejanggalan adalah adanya keterangan dari bendahara secara lisan kepadanya dan Zawilhuda ketika mereka melakukan pertemuan di salah satu ruang di Kantor Bupati Pasaman Barat tentang pengeluaran dan penyaluran tanpa diketahui dirinya sebagai Ketua Baznas dan tanpa dirapatkan secara bersama.

Suharman  mengaku, ia selaku pimpinan Baznas tidak pernah menerima dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya dari bendahara sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dikucurkan.

" Makanya kami menduga ada mega skandal dugaan penggelapan dana zakat ini. Belum lagi dugaan adanya kejanggalan lainnya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di tahun 2020," terangnya

Suharman menduga banyak dana Baznas ini yang digelapkan. Buktinya penyalahgunaan cek yang sudah ditanda tanganinya dan ada lagi dalam pencairan ke bank tidak ada tanda tangannya. Menurut Suharman seharusnya pencairan itu wajib ada tanda tangan dirinya sebagai Plt. Ketua Baznas Pasbar priode 2016 – 2021.

Karena ia sebagai pimpinan di Baznas Kabupaten Pasaman Barat saat itu tentu berkewajiban untuk menjaga dana umat, apa lagi hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan serah terima kepada Ketua baru.

“Belum ada saya melakukan serah terima dengan ketua baru, berganti begitu saja. Saya menyadari, meski saya sebagai Plt Ketua namun tetap harus ada serah terima, karena di Baznas itu mengelola uang zakat, saya tak ingin terjerat dengan dana-dana yang diduga ada penggelapan ini, makanya kami membuat laporan ini,” Terang Suharman.

Saat sejumlah awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal  membenarkan adanya laporan tentang dugaan penggelapan tersebut.

Dikatakannya guna pengumpulan bukti berupa dokumen penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana Baznas tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi antara lain, (S), (ZH), (MW) , (MY), (H), dan (EN) serta (TS), guna pengumpulan bukti berupa dokumen sehubungan dengan penyaluran bantuan konsumtif Fakir Miskin dari Baznas Kabupaten Pasaman Barat dalam tahun 2021.

" Kita telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah seorang dari saksi adalah istri Bupati Pasbar, dan menurut Keterangan (TS) ia hanya membantu menyalurkan dana tersebut,” terang Kasad.

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu pengacara pelapor untuk melakukan koordinasi terhadap pemeriksaan saksi lain, yakni siapa-siapa saja saksi yang akan ditunjuk untuk diperiksa. Tidak mungkin kita periksa semua, karena ada ribuan penerima dana bantuan konsumtif ini. (Pdp)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel