Bupati Sosialisasikan Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Asahan
Bupati Asahan, H. Surya, BSc Saat Mensosialisasikan Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang
RPJMD Kabupaten Asahan di Kantor Camat Rawang Panca
Arga, Selasa (21/12/2021) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Infokepri.com – Bupati Asahan, H. Surya, BSc mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Asahan yang digelar Pemkab Asahan di Kantor Camat Rawang Panca Arga, Selasa (21/12/2021).
Dalam pemaparannya, Bupati H Surya Bsc mengatakan pada masa awal periode pemerintahan saat ini, dirasa sangat penting untuk melakukan sosialisasi maupun edukasi terhadap visi dan misi serta program unggulan yang akan dibawa selama lima tahun periode pemerintahan ke depan.
Ia menyebut dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat bisa memahami, menerima dan mendukung pelaksanaannya. Karena itu, untuk mewujudkan visi dan misi serta program unggulan lima tahun ke depan diperlukan kerja sama dan kerja keras dari seluruh stakeholder dan segenap lapisan masyarakat Kabupaten Asahan.
Menurutnya tanpa adanya kesamaan tujuan maupun orientasi, mustahil seluruh stakeholder yang terlibat dapat saling mendukung dan melengkapi.
“ Terkait hal tersebut Saya mengingatkan perlunya upaya sosialisasi serta edukasi yang intens terhadap visi, misi dan program unggulan yang dijadikan dasar dalam menjalankan program pembangunan di Kabupaten Asahan,” katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya kesamaan tujuan maupun pandangan, maka akan terbentuk ikatan emosional yang akan memperkokoh hubungan kerja sama diantara Pemerintah Daerah, Stakeholder maupun masyarakat yang akan mempengaruhi kelancaran, efisiensi dan efektivitas jalannya program – program pembangunan di Kabupaten Asahan.
Bupati H Surya mengharapkan kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi Percepatan Pembangunan di Kabupaten Asahan, sosialisasi maupun edukasi terkait visi dan misi serta program unggulan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021 – 2026 yaitu, Terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut telah ditetapkan 10 (sepuluh) program prioritas yaitu: digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan sehat, Asahan cerdas, infrastruktur kuat, Asahan religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan go wisata dan Asahan perang covid-19.
Lebih lanjut H. Surya mengingatkan bahwa hal yang berat adalah memulai sesuatu, namun hal yang paling berat lagi adalah melakukannya secara berkesinambungan, maka kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menyebarluaskan visi dan misi serta program unggulan Pemkab Asahan tersebut.
Di tempat yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. H.
Zainal Aripin Sinaga, MH dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan
Sosialisasi Perda Kabupaten Asahan No. 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan dilaksanakan di 25 kecamatan
yang terbagi dalam lima zona yaitu:
- Kantor Camat Rawang Panca Arga ( 21/12) terdiri dari 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Rawang PA, Kecamatan Meranti, Kecamatan Pulo Bandrinh, Kecanatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut.
- Kantor Camat Buntu Pane (21/12) terdiri dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Buntu Pane, Kecamatan Setia Janji, Kecamatan Tinggi Raja dan Kecamatan BP. Mandoge.
- Kantor Camat Pulo Rakyat (22/12) terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulo Rakyat, Kecamatan Bd. Pulau, Kecamatan Aek Kuasan, Kecamatan Aek Ledong, Kecamatan Rahuning dan Kecamatan Aek Songsongan.
- Balai Apros AVROS PTPN III Sei dadap (23/12) terdiri dari 4 Kecamatan Yaitu Kecamatan Sei Dadap, Kecamatan SP.4, Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Air Batu.
- SMP 2 Desa Se Jawi Jawi (23/12) terdiri dari 4 Kecamatan Yaitu Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kecamatan Sei Kepayang dan Kecamatan Tanjung Balai. (Ti)