Bupati Bintan Non Aktif Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Bintan Non Aktif Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Fhoto : Ist)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com  - Dugaan korupsi kuota cukai di Bintan yang melibatkan Bupati Bintan Non Aktif, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan M Saleh Umar Plt Dir BP Bintan, memasuki babak baru.

Berkas perkara Apri Sujadi dan kawan-kawannya sudah lengkap dan Apri Sujadi bersama M Saleh Umar dikabarkan  akan disidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Berkas perkara dugaan korupsi Apri dan Saleh sudah dinyatakan lengkap. Dan, sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada sejumlah awak media, Jumat (10/12/2021).

Ia menyebut kedua tersangka dan barang bukti (tahap II) telah diserahkan tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut.

Ali menambahkan penahanan dilanjutkan lagi oleh tim Jaksa untuk 20 hari ke depan atau sampai nanti tanggal 28 Desember 2021.

“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara,” kata Ali Fikri.

Tersangka Apri ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka M Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 – 2018 dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar. (Gus/Red)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel