BP Batam Integrasikan Seluruh Aplikasi Perizinannya kepada IBOSS - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BP Batam Integrasikan Seluruh Aplikasi Perizinannya kepada IBOSS

Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana Menyampaikan Sambutannya Pada Acara Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS-RBA di Balairung Sari BP Batam, Sabtu (4/12/2021)

BATAM, Infokepri.com – Sesuai arahan Kepala BP Batam H Muhammad Rudi bahwa pelaksanaan perizinan di BP Batam dan Batam sudah by system yang diawali dengan perizinan berusaha pada system Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) seluruh aplikasi perizinan yang ada di BP Batam semua harus diintegrasikan kepada Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS)

IBOSS sendiri adalah aplikasi di luar OSS-RBA yang diakui oleh Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“ Sesuai arahan Kepala BP Batam semua aplikasi yang ada di BP Batam harus berada di bawah IBOSS agar masyarakat tidak bingung dalam melakukan permohonan perizinan yang ada di BP Batam,” kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana pada acara Diskusi Interaktif Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS-RBA pada Sabtu (4/12/2021) di Balairung Sari BP Batam.

Harlas Buana menyebut bahwa hal tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait dengan perizinan berusaha di Batam.

Ia mengharapkan  seluruh staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus mempunyai kompetensi yang sama sehingga mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan OSS-RBA.

Diskusi interaktif  yang digelar Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu berlangsung selama 4 jam.  

“Kami mengumpulkan seluruh pegawai yang terkait dengan pelayanan perizinan untuk dapat lebih memahami OSS-RBA sehingga dapat menjawab dan membantu mengarahkan jika ada kebutuhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan investasi dan pengurusan perizinan berusaha,” harap Harlas Buana

Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Sistem OSS-RBA diterapkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP 41/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
 
Permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
 
OSS RBA ini merupakan portal satu pintu perizinan investasi dengan tujuan untuk memudahkan proses perizinan bagi investor yang mencakup kewenangan tingkat kabupaten/kota, provinsi, Kementerian/Lembaga (K/L), KPBPB, dan Kementerian Investasi. Termasuk penilaian kepatuhan pelaku usaha yang salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dengan sistem daring (online).
 
Kepala Bidang Promosi Data dan Informasi DPM PTSP Kota Batam, Verbian Hidayat Syam, selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan terkait Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, Ketentuan Nilai Investasi, Permodalan, dan Divestasi, serta Percepatan Penerbitan Izin, Kemudahan Perizinan Bagi Umk,  Rekomendasi Keimigrasian, dan Asas Fiktif Positif.

Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Memet E. Rachmat, General Manager Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, Kepala Sub. Dit. Dokumentasi Pertanahan, Yarmanis, Kepala Sub. Dit. Perdagangan, Yani Alkindi, serta pejabat tingkat 4 dan staf terkait di Lingkungan BP Batam.  

 (cc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel