Bea Cukai Batam Hibahkan 5,28 Ton Ikan Senilai Rp 125 Juta Kepada Dinas Sosial Kota Batam
Walikota Batam, H Muhammad Rudi Menyampaikan Sambutannya Saat Menyaksikan Penghibahan Ikan 5,28 Ton Kepada Dinas Sosial Kota Batam di Kantor Bea dan Cukai Batam, Kamis (9/10/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan ikan sebanyak 5,28 ton yang dihibahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam pada Kamis (9/12/2021) kemarin merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan pada tanggal 23 September 2021.
Ia menyebut ikan tersebut diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang diamankan Bea Cukai Batam di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar
Lebih lanjut Ambang Priyonggo mengatakan barang hibah itu berasal dari Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Batam.
Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.
Ia menyebut barang yang dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750.
Ambang menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, jelas Ambang.
Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi, Moch. Badrus selaku Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Hasyimah selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Rishi Karnandi selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, M. Darwin Syah Putra selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Maradon selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. (rdk)