Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang
Rabu, 24 November 2021
Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc Saat Menjelaskan Kasus Curanmor (23/11/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – Tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H pada Selasa, (23/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Bengkong Abadi Baru, Kec. Bengkong, Kota Batam.
Ketiga pelaku Curanmor yang diamankan itu yakni berinisial AB (38 Tahun), W (28 Tahun), T (24 Tahun), salah seorang diantara mereka berinisial W . merupakan residivis pencurian Handphone.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc kepada sejumlah awak media mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari dua orang korban yakni berinisial D dan inisial MS. Korban inisial D pada tanggal 21 November 2021 lalu di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Sagulung dan korban berinisial MS pada tanggal 10 November 2021 lalu di TKP kecamatan Nongsa.
“ Kedua korban ini pada malam hari memarkirkan sepeda motonya di Halaman rumahnya dan pada pagi harinya sepeda motor mereka sudah tidak ada lagi,” kata Kapolsek Sagulung
Tiga Pelaku Curanmor yang Diamankan Polsek Sagulung (23/11/2021) (Fhoto : Ist) |
Lebih lanjut Kapolsek Sagulung mengatakan atas laporan kedua korban itu, Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Senin (23/11/2021) melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu sepeda motor milik korban di daerah Bengkong Abadi Baru Kec. Bengkong, Kota Batam.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, S.H memimpin timnya dan bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan itu berupa 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty berwarna putih yang merupakan milik korban berinsial D, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang merupakan milik korban inisial DM, 1 buah kunci letter Y beserta 2 buah mata kuncinya yang di gunakan para pelaku sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Sepeda Motor Merk Beat Barang Bukti Kasus Curanmor (Fhoto : Ist) |
“ Modus para pelaku tersebut dalam melakukan aksi pada malam hari yakni (sekira pukul 00.00 s/d 05.00 WIB) dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter Y pada saat pemiliknya sedang istirahat,” katanya.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal Curanmor (Pencurian dengan Pemberatan) sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara
“ Kami menghimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di pekarangan / halaman rumah terbuka dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda pada kendaraan bermotor,” himbau Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (R/Pay)