Terkait Program KOTAKU, Dandis Rajagukguk : Jika Masyarakat atau Perorangan Menyurati DPRD Akan Digelar RDP
Selasa, 09 November 2021

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk (Fhoto : Doc Infokepri.com) |

Baca Juga
“ Untuk lebih jelas duduk persalahannya. Kirim saja surat ke DPRD baik masyarakat atau per orangan supaya digelar RDP untuk memperjelas duduk persalahannya. Dengan dasar surat itu komisi 3 bisa memanggil semua stake holder,” kata Dandis Rajagukguk saat dikonfirmasi melalui telepon seluler melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (9/11/2021).
Ia menyebut bahwa pembangunan melalui Program KOTAKU merupakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam (Dinas Perakimtan) Kota Batam tidak melibatkan Komisi III DPRD Kota Batam dalam menentukan Master Plan atau Base Line untuk menetapkan Skala Usaha wilayah mana saja yang dapat dibangun melalui Program KOTAKU.
Pantauan di Lapangan, jalan penghubung Kavling Shangrilla RT 8/RW6 yang berbatasan dengan Perumahan Basima Residance RW 11 seluruh jalannya disemenisasi dan draenase di Jalan itu juga dibangun.
“ Jalan yang kita bangun itu merupakan jalan Penghubung Kavling Shangrilla kebetulan saja Perumahan Basima Residance menghadap ke Jalan Penghubung yang merupakan milik Kavling Shangrilla,” kata Marif selaku konsultan Program KOTAKU saat ditemui di ruang kerjanya di Kavling Shangrilla belum lama ini.
“ Nggak mungkin di bangun separuh, tapi itu jalan milik masyarakat Kavling bukan milik perumahan dan kebetulan perumahan itu menghadap lahan Kavling Shangrilla,” kata Marif melalui WhatsAppnya.
Marif juga mengakui bahwa seluruh area Perumahan Basima Residance itu masuk dalam Skala Kawasan program KOTAKU namun pihaknya masih mempending pembangunan Jalan di dalam area Perumahan tersebut.
“ Yg ruas jalan di dalam area perumahan yg masih di pending itu,” kata Marif melalui WhatsAppnya.
Alasannya masih mempending pembangunan Jalan dan draenase di area Perumahan Basima Residance tersebut lantaran pihak pengembang belum menghibahkan lahan tersebut ke Pemko Batam.
“ Sesuai dengan konfirmasi saya dengan pihak Kementerian PUPR area Perumahan Basima Residance itu bisa dibangun melalui Program KOTAKU asal lahanya dihibahkan oleh pengembang ke Pemko Batam,” katanya. (Pay)
