Sabu 215 Gram Ditimbun Dalam Pasir, Polres Anambas Buru Pemiliknya
Senin, 29 November 2021
ANAMBAS, Infokepri.com - Penyelidikan Timsus Polres Kepulauan Anambas Berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 215 gram (Brutto), di wilayah Padang Melang, Mampok, Jemaja - Kepulauan Anambas.
Terkait hal itu, Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK menjelaskan bahwa temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan dari Tim Khusus yang dibentuk.
Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat, dan langsung gelar aksi di lapangan dan dilakukan pelacakan akhirnya ditemukan barang tersebut.
Pada hari Jum'at (26/11) pukul 10.00 WIB, tim Polres Kepulauan Anambas telah menemukan barang narkotika jenis sabu-sabu dari hasil Penyelidikan.
"Barang narkotika tersebut ditimbun oleh pemilik di dalam pasir, lalu tim menggalinya dan ternyata barang bukti ditemukan. Kini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas," terangnya Mapolresta Anambas, (29/11/21).
Lanjutnya, sejauh ini pemilik barang narkotika tersebut belum dapat diketahui dan tim terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak. Dan pihak kepolisian berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika saat ini.
"Kita belum menemukan pemilik dari barang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram tersebut. Kami juga butuh bantuan informasi dari masyarakat sekitar. Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut dan mendalami, siapa pemilik dari barang bukti tersebut dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan Narkoba di wilayah kepulauan Anambas," tutupnya. (AP)