Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Gelar Sidang Korupsi Pengelolaan Dana Desa Ceruk Natuna TA 2021 Secara Inabsentia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Gelar Sidang Korupsi Pengelolaan Dana Desa Ceruk Natuna TA 2021 Secara Inabsentia

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Gelar Sidang Korupsi Pengelolaan Dana Desa Ceruk Natuna TA 2021 Secara Inabsentia
Ilustrasi (Fhoto : Ist)


NATUNA, Infokepri.com - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (17/11/2021) telah dilaksanakan sidang perdana atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Ceruk TA 2021 atas nama terdakwa Raja Ruslan, yang hingga saat ini masih DPO.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eduart M.P Sihaloho, SH., MH, digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsentia) setelah jaksa penuntut umum memanggil terdakwa secara patut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam surat dakwaannya, Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh John Fredy Simbolon, SH dan Rezi Dharmawan, SH,  mendakwa Raja Ruslan dengan dakwaan kombinasi yaitu : untuk dakwaan primer dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair dijerat : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua : pasal 8 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Nard/kejarinatuna).

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel