Pahrizal Hafni Menyayangkan Anggota DPRD Kabupaten Pasbar Yang Digugatnya Tidak Menghadiri Sidang
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Pahrizal Hafni (29/11/2021) (Fhoto : Pandapotan) |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com – Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menggelar sidang perdana terkait gugatan mantan Ketua DPRD Pasaman Barat, Pahrizal Hafni yang menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada Senin (29/11/2021).
Pahrizal Hafni menggugat DPP Partai Gerindra lantaran telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk memberhentikannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Abdul Hamid selaku Penasehat Hukum Pahrizal Hafni saat ditemui sejumlah awak media Senin (29/11/2021) mengatakan sidang perdana hanya beragendakan pembacaan gugatan.
Hal senada disampaikan Pahrizal Hafni yang juga mengatakan bahwa sidang perdana tadi pihaknya hanya membacakan gugatan.
Selain menggugat DPP Partai Gerindra, Pahrizal Hafni juga menggugat sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Ia sangat menyayangkan atas tidak hadirnya tergugat lain dipersidangan.
“ Harusnya anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang saya gugat menghormati proses hukum dan menghadiri sidang perdana tadi,” katanya.
Sementara, Penasehat Hukum Partai Gerindra, Desmihardi mengatakan pemberhentian Pahrizal Hafni sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat sudah sesuai dengan keputusan mahkamah partai.
“ Keputusan itu mutlak dikeluarkan mahkamah partai. Dalam putusan itu, Pahrizal Hafni dicopot dari jabatannya dikarenakan melanggar AD/RT partai dan tidak bisa dinego lagi, “ kata Desmihardi.
Sidang dilanjutkan pada Senin depan, dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari gugatan yang dibacakan pada sidang perdana tadi. (Pdp)