Kejati Kepri Telah Meminta Keterangan 5 Pejabat Terkait Dugaan Kasus Korupsi TPP ASN Oleh Walikota Tanjungpinang
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus Fhoto Bersama Dengan Awak Media (23/11/2021) (Fhoto : Bagus) |
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan dan pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat untuk melakukan penyelidikan.
“Terkait laporan dugaan korupsi TPP ASN oleh Walikota Tanjungpinang, bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan,” kata Jendra Firdaus saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Kejati Kepri, Selasa (23/11/2021).
Ia menyebut hingga saat ini Kejati Kepri telah memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari kelima orang tersebut, beberapa diantaranya merupakan pejabat setempat.
“Ada lima orang pejabat telah dimintai keterangan yang menyangkut laporan itu,” katanya.
Dalam waktu dekat ini, katanya, para Penyidik akan mencoba menarik kesimpulan yang nantinya juga akan ditransparansikan ke publik apalagi bila sudah naik ke tahap penyidikan.
Terpisah, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi berharap, dugaan yang ia laporkan itu dapat diproses sesuai jalurnya hingga menemukan titik terang.
Adi menegaskan, JPKP Tanjungpinang akan terus mengawal kasus yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah itu.
“Akan terus kita kawal. Baik tiap bulan, atau bahkan tiap minggu,” tegasnya.
Sebelumnya, Adiya Prama Rivaldi melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi pada TPP ASN yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019.
Ia menduga, terdapat penyelewengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Wali Kota Tanjungpinang. (Gus)