Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan Semakin Terkuak - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan Semakin Terkuak

Kasus Penyalahgunaan Dana Insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan Semakin Terkuak
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana (Tengah) Saat Ditemui di Toapaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di  Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan (24/11/2021) (Fhoto : Bagus) .


BINTAN, Infokepri.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah memanggil 18 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Sei Lekop serta 1 Nakes di Puskesmas Tambelan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pencairan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di  Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana saat ditemui sejumlah awak media di Toapaya, Rabu (24/11/2021) siang mengatakan pihaknya menemukan  modus penyalahgunaan dana pencairan insentif Nakes tersebut ada Nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full selama 4 hari. Kemudian kelebihan pencairan itu dikumpulkan untuk dibagikan kembali.

 “Modusnya seperti itu, dikumpulkan baru dibagikan. Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat tapi nyatanya semua dapat,” ungkapnya.

I Wayan menjelaskan hasil pemeriksaan, untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta. Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif Nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta.

“Secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063,” ujarnya. (Gus)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel