Is Oknum PNS BPN Karimun, Pelaku Yang Menabrak Seorang Pengacara Kini Menjadi Tahanan Kejari Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Is Oknum PNS BPN Karimun, Pelaku Yang Menabrak Seorang Pengacara Kini Menjadi Tahanan Kejari Karimun

Is Oknum PNS BPN Karimun, Pelaku Yang Menabrak Seorang Pengacara Kini Menjadi Tahanan Kejari Karimun
Linda Theresia SH Penasehat Hukum Yayuk Mujirahayu (46) Korban Lakalantas (18/11/2021) (Fhoto : Ist)

KARIMUN, Infokepri.com - Oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun inisial Is (44)  yang menabrak seorang pengacara Yayuk Mujirahayu (46) pada Senin (13/11/2021) lalu di Komplek Perkantoran, Kantor Bupati Karimun telah ditahan dan berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun

Pelaku menabrak korban saat mengemudi mobil Toyota Avanza Veloz A/T dengan Nomor Polisi (Npol) BP 1115 YC, akibat kelalaiannya korban luka parah dan mengalami patah tulang pada tangan kanan dan luka berdarah di bagian mulut hingga gigi patah.

Is ditahan sesuai Laporan Polisi LP - A/10. 03/101/IX/2021. Satlantas Polres Karimun

“Berkas Perkara sudah lengkap. Selanjutnya, kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karimun dan perkara tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan," kata Kasatlantas Polres Karimun AKP Eko Aprianto SIK, Kamis (18/11 /2021)

Terpisah, Kasi Datun Kejari Karimun, Dicky Saputra SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa tersangka sudah ditahan dan sudah ditahap duakan dan pihaknya sudah menahan pelaku dan akan dijerat pasal 310 ayat 2 atau 3.

Sementara rekan korban, Linda Theresia SH mengatakan bahwa pada hari ini Kamis (18/11/2021) pihaknya sudah menerima surat dari Polres Karimun mengenai pemberitahuan bahwa kasus Lakalantas dengan korban Yayuk Mujirahayu, SH dan telah P21

"Kami Tim LBH  Sahabat Anak Indonesia (Sado) yang merupakan Penasihat Hukum sekaligus rekan Yayuk Mujirahayu, SH., CLPL (korban laka lantas-Red) ) mengapresiasi kinerja dari Satlantas Polres Karimun dengan telah memproses kasus Lakalantas dan menetapkan IS menjadi tersangka," katanya.

Ia menyebut luka patah tangan dan luka gigi masuk tembus ke hidung merupakan luka berat, sehingga wajar pihaknya meminta keadilan

"Kami memohon kepada Kejari Karimun untuk membantu memberikan penegakan keadilan bagi klien kami yang sekaligus rekan kami Yayuk Mujirahayu, SH., CPL," kata Linda. (Mes)


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel