DPRD Kabupaten Karimun Minta Sengketa Lahan di Desa Pangke Barat Diselesaikan Tanpa Menempuh Jalur Hukum
Suasana RDP di Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Terkait Sengketa Lahan di Desa Pangke Barat (23/11/2021) (Fhoto : James) |
KARIMUN, Infokepri.com – Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Sirat mengharapkan kasus sengketa lahan yang berada di Kampung Tengah, RT 02 RT 03 dan RW 01, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat dapat diselesaikan pihak yang bertikai dengan mencari solusi yang terbaik, sehingga dapat menyelesaikannya tanpa menempuh jalur hukum.
“ Terkait kasus sengketa lahan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Karimun telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri kedua belah pihak dan instansi terkait,” kata Muhammad Sirat saat ditemui sejumlah awak media di Gedung DPRD kabupaten Karimun, Selasa (23/11/2021).
Ia menyebut RDP itu digelar atas laporan Linda Theresia SH selaku kuasa hukum Selamat yang mengklaim lahan yang bermasalah itu merupakan tanah warisan orang tuanya yang saat ini digarap oleh sejumlah warga.
"Kami sudah menerima aduan atas sengketa lahan yang dialami warga dengan kuasa hukum Selamat, Linda Theresia SH, sehubungan dengan itu, saya disposisi pada komisi I dalam hal ini membidangi persoalan tersebut untuk menggelar hearing," kata Muhammad Yusuf Sirat.
Atas kondisi tersebut masyarakat menyampaikan aspirasi mereka ke legislatif guna dilakukan rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti BPN dan pihak Kepolisian, Kecamatan, Kades
Ia mengharapkan setelah hearing digelar seluruh persoalan - persoalan yang terjadi di masyarakat dapat ditemukan solusinya.
"Kita berharap sekali hearing ini mendapatkan solusinya dan nantinya akan kita melihat bagaimana masalah ini terjadi, jika memang ranah BPN maka kita serahkan untuk menyelesaikanya, dan jika ternyata ada unsur pidana maka kita dorong aparat untuk menanganinya," beber Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Sirat. (Mes)