DPRD dan Pemkab Asahan Sepakat 8 Ranperda Dijadikan Perda
Bupati Asahan H Surya Bsc Menyampaikan Laporannya Pada Rapat Paripurna di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kisaran, Kamis (15/11/2021) (Fhoto : Senti) |
ASAHAN, Infokepri.com – DPRD Kabupaten Asahan menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pansus A dan 3 Ranperda Pansus B untuk dijadikan Perda Kabupaten Asahan.
Kedelapan Ranperda itu disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan 5 (lima) Ranperda Pansus "A" dan 3 (tiga) Ranperda Pansus “B” terhadap hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan pada Kamis (15/11/2021) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kisaran
Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten, OPD terkait, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asahan H Surya Bsc mengatakan Pemkab Asahan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat paripurna ini dan menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan dan telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap Ranperda yang telah diajukan.
Adapun 5 Ranperda Pansus A yang telah diajukan menjadi Perda yaitu :
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
- Pencabutan Perda Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2002 tentang izin reklame
- Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa dan
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan sesuai dengan program pembentukan Perda Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ia menyebut Pemkab Asahan telah mengajukan sebanyak 9 draf Ranperda kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mendapat pembahasan dan persetujuan.
Adapaun rincian dari 9 draf Ranperda tersebut yaitu 3 Ranperda telah menjadi Perda yaitu : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026, dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“ Serta 5 Ranperda merupakan Ranperda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya pada hari ini dan 1 Ranperda lagi yaitu tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan dan kami berharap selanjutnya dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Bupati Asahan juga mengapresiasi DPRD Kabupaten Asahan yang telah membahas 5 Ranperda yang diajukan Pemkab Asahan.
Dikatakannya, dari 16 Ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan tersebut, masih terdapat 7 Ranperda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam Propemperda Tahun 2022.
“ Dan 1 diantaranya lagi yaitu Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di Kabupaten Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya,” kata Bupati Surya.
Begitu pula terkait pembahasan 3 rancangan perda Pansus “B” Kabupaten Asahan yang merupakan usulan DPRD Kabupaten Asahan, setelah melalui rangkaian tahapan pembahasan oleh Pansus "B” akhirnya pada hari ini juga telah diperolehnya persetujuan bersama terhadap 3 Ranperda untuk dijadikan Perda, yaitu Ranperda tentang:
1. Penyelenggaraan Keolahragaan;
2. Penataan Lingkungan dan Dusun serta Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
3. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“ Pemkab Asahan menyambut baik atas lahirnya 3 Perda yang dimaksud diatas dan berharap segera dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas pemberlakuan Perda tersebut,” tutup Bupati Surya. (Ti)