Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 1.051 Gram Sabu dan Blender 311,5 Butir Ekstasi
Kamis, 04 November 2021
Suasana Pemusnahan |
BATAM, Infokepri.com - Berdasarkan dari dua Laporan Polisi No: LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi No : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021.
Dua pelaku berinisial Z alias P dan DK alias D, berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.
"Pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong, pada pemusnahan di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (4/11/21)
Suasana Pemusnahan |
Lanjutnya, adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi.
Untuk uji Laboratorium disisihkan sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram.
Untuk pembuktian di pengadilan disihkan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir Pil Ekstasi.
"Sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi," terangnya.
Barang bukti tersebut, lanjutnya lagi dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan Blender serta dibakar.
"Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," tutupnya. (AP)