Dit Reskrimum Polda Kepri Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dit Reskrimum Polda Kepri Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam

Dit Reskrimum Polda Kepri Lakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait Dugaan Penganiayaan Siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam,  Jumat (19/11/2021) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com - KPPAD Kota Batam mendampingi lima orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam bersama orang tuanya untuk melaporkan dugaan kekerasan yang mereka alami di sekolah mereka ke Ditreskrimum Polda Kepri pada Jumat (19/11/2021) pagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media pada hari yang sama mengatakan Dit Reskrimum Polda Kepri akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dari kelima siswa SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam tersebut.

“ Adapun kelima korban tersebut yakni berinisial : IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17)  Laporan Polisi nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021, ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut ,“ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dalam konfersi pers itu Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis dan Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan saat ini penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat.

″Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan Verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap Dokumen foto korban saat dirantai,″ katanya.

Ia menyebut atas kejadian tersebut pihaknya sangat prihatin lantaran di dalam dunia pendidikan a masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan.

“ Apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,″ kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini, katanya,  diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Hal senada disampaikan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si yang menyebutkan langkah yang mereka lakukan merupakan bentuk respon cepat dari pihaknya dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.

Ia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini

Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis mengatakan dirinya sangat menyayangkan kasus ini. Ia mengucapkan  terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki.

“ Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” katanya.

Ia menyebut sebagai Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak, tugas mereka adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan objeknya adalah semua pihak yang mereka awasi.

“ Kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut, Alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan direspon dengan cepat oleh Polda Kepri dan terima kasih juga kepada UPTD PPA Provinsi Kepri atas pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban,″ kata Ketua KPPAD Batam Abdillah, SE, MM. (rdk)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel