Diduga Melakukan Perjalanan Dinas Fiktif TA 2019, Kejari Pasbar Menahan IS Mantan Anggota DPRD Pasbar
Pegawai Kejari Pasbar Mengawal IS Mantan Anggota DPRD Pasbar Periode 2014-2019 untuk Dikirim ke Rutan Polres Pasbar, Selasa (23/11/2021) (Fhoto : Pandapotan) |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan anggota DPRD Kota Batam periode 2016-2019 berinisial IS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) langsung menahannya di Rutan Polres Pasbar, Selasa (23/11/2021).
IS ditahan lantaran diduga keras melakukan penyimpangan perjalanan dinas (SPJ) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2019 pada anggaran Setda DPRD Kabupaten Pasbar.
Dengan ditahannya IS ini maka terhadap kasus yang sama, Kejari Pasbar telah menahan 5 orang tersangka dan sudah dititipkan di rutan Polres Pasbar. Kelima tersangka itu berinsial JD, ES, FDM, AT dan IS.
Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Andy Duryadi saat ditemui sejumlah awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menahan IS yang merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019. Penahanan itu sama dengan perkaranya dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019 yang saat itu belum ditahan karena sedang dalam keadaan sakit.
Ia menjelaskan IS ditahan mulai hari ini setelah melakukan pemeriksaan di kantor, yang sebelumnya belum dilakukan penahanan karena IS sedang sakit.
“ Kelima tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasbar pada tahun 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang sekitar Rp650 juta,” katanya.
Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
“ Ada 30 orang lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya,” tegasnya.
Kelima tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasbar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.
Kelima tersangka itu. Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun1999 diubah menjadi UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pdp)