Bupati dan Wabup Natuna Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 45 Perkara
Kajari Natuna, bersama Bupati Natuna, Ketua DPRD Natuna, dan FKPD lainnya ikut membakar barang bukti. (Fhoto : Berna d Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrach.
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Natuna pada hari Jumat (26/11/2021) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H, M.H, dan disaksikan Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Kapolres Natuna, Danlanal Ranai, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, PSDKP, Kepala Pengadilan Agama, Ketua LAM Natuna, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H, M.H, menyampaikan terdapat 45 perkara barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Dari 45 perkara tersebut diantaranya 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum atau tindak pidana umum lainnya, dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di kubur dan di bakar.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah menangani kasus tindak pidana secara maksimal.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana merupaka bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas. (Nard).