Bawa Sabu yang Disembunyikan Dalam Anusnya, Seorang Penumpang Diamankan Petugas Bea dan Cukai
Penumpang Inisial A (43) yang Diamankan Petuga Bea dan Cukai Batam di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam Sabtu (30/11/2021) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – Seorang penumpang asal Batam tujuan Lombok berinisial A (43) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak 128 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastic kemudian dimasukkannya ke dalam duburnya.
“ Penumpang berinisial A itu diamankan pada Sabtu (30/11/2021) kemarin sekitar pukul 07.20 WIB di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam saat petugas Bea dan Cukai melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani melalui WhatsAppnya pada Rabu (24/11/2021).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.
“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinenya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.
Setelah itu, petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.
“ Setelah barang haram itu dikeluarkan dari dalam anusnya, petugas kemudian membawa pelaku tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam,” jelas Undani.
Selanjutnya bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diserah terimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Undani mengatakan tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)
Hingga tanggal 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:
- Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram;
- Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;
- Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;
- Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram.
- Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.
“ Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar,” tutupnya
(Pay)