Satresnarkoba Polres Natuna Amankan Seorang Pria Yang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.IK, M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Benny Syahrizal, memimpin Konfrensi Pers. (Fhoto : Bernard Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Natuna, Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial HMS (35) yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (08/10/2021) kemarin sore sekitar pukul 16.30 WIB di tepi Jalan Lemang Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Natuna AKP Benny Syahrizal saat jumpa pers di Ruang Satintelkam, Mako Polres Natuna pada Senin (11/10/2021) siang mengatakan pelaku berinisial HMS (35) ditangkap saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat.
Petugas langsung mengiring pelaku ke rumahnya di Kampung Tanjung Penjara Desa Sungai Ulu, kemudian berhasil menggeledah sabu seberat 16,84 gram merupakan temuan terbesar saat ini.
Paket yang diamankan polisi berupa satu buah bungkus plastik bening berisikan 1 paket sabu 0,82 gram, satu paket besar sabu 5,16 gram, satu paket terbesar 6,48 gram, 3 paket seberat 3,42 gram, satu paket 0,66 gram dan 0,3 gram sabu.
"Selain sabu, juga turut disita barang bukti berupa 1 buah tas pinggang merek polo warna coklat, 1 buah timbangan warna silver, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam silver Nomor polisi BP 4914 MD," tutur Kapolres Natuna.
Hal senada diungkapkan Kasat narkoba diketahui pelaku seorang pria warga Bangun sari, Kelurahan Batu 9 Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dibawa dari Tanjungpinang via kapal laut dan baru tiba di Natuna sekira 3 minggu lalu.
Untuk membongkar sindikat jaringan pengedar sabu ini polisi masih bekerja dalam tahap pengembangan.
"Berkas perkara sabu ini secepatnya akan dilimpahkan kepada penuntut hukum Kejaksaan Negeri Ranai," terang Kasatnarkoba.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya. (Nard).