Satgas Covid-19 Sergai, Target 14 Hari Kedepan PPKM Level 1 di Tanah Bertuah Negeri Beradat
Selasa, 05 Oktober 2021
Tim Satgas Covid-19 Sergai |
"Penurunan level 3 menjadi level 2 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021," terang Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal AP, M.Si di ruang kerjanya Kantor Dinas Kominfo, Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, (5/10/21).
Lanjutnya, penetapan level wilayah, berdasarkan Inmendagri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
"Ketentuan penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%," jelasnya.
Lanjutnya lagi, untuk proses belajar mengajar pada PPKM level 2, baik Sekolah, Perguruan Tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO juga sebesar 50%.
Untuk operasional pasar tradisional, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya untuk rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 50% dari kapasitas, dengan penerapan Prokes secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Lanjut, Satgas Covid-19 Sergai, pada PPKM level 2 pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan Prokes yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sama halnya juga dengan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan), diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sementara itu, penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat dan pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan maupun Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko -Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Menurunnya level 3 menjadi level 2, bagi Kabupaten Sergai adalah berkat sinergitas yang apik seluruh pihak baik dari jajaran Pemkab Sergai, Polri/TNI serta stakeholder dan masyarakat.
"Kita berharap Kabupaten "Tanah Bertuah Negeri Beradat", dalam 2 minggu kedepan dapat turun ke level 1 dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi minimal 70% dari total penduduk dan 60% lansia telah divaksin. Selain itu, Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi Prokes ketat. Semoga semua dapat kita capai, dan kita dapat terbebas dari pandemi asal Wuhan serta hidup normal seperti sedia kala,” pungkas Jubir Satgas Covid-19 Sergai. (rdk)