R dan ENS Direktur Perusahaan di Lingga, Pelaku Korupsi hingga Miliaran Rupiah
Kamis, 07 Oktober 2021
Kabid Humas Polda Kepri (Kiri) |
"Dua orang inisial RL alias R dan inisial ENS, ditetapkan sebagai pelaku korupsi. Sebagaimana tertuang didalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan (BPKP) Provinsi Kepri," terangnya.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam ungkap kasus di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Nongsa - Batam (7/10/21).
Lanjutnya, terkait pengadaan mesin tersebut, melalui BUMD Kabupaten Lingga, yaitu PT. PSM yang mana R selaku Direktur di Perusahaan tersebut. Dan pengadaan barang melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai Direkturnya ENS.
Selanjutnya R meminta ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan. Dari hasil penghitungan ENS, keluar nilai total Rp.3.090.726.183, kemudian R″ meminta uang fee untuk keuntungan pribadinya.
"Dari hasil penyelidikan bahwa proses pengadaan barang dan mesin tersebut, tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang. Dan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini tidak bisa meghasilkan tepung ikan," jelasnya.
Salah Satu Pelaku Korupsi |
"Barang bukti yang disita antara lain adalah 1 Unit Mobil merek Honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 Unit Sepeda motor merk Honda beserta BPKB dan STNK, 11 Unit Mesin Pabrik dan surat-surat, Dokumen serta rekening Koran″," terangnya.
"Atas perbuatan kedua pelaku dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 Juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (AP)