Pemprov Kepri Lakukan Koreksi Hukum Terkait Pungutan Retribusi dari Sektor Labuh Jangkar
Anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain (Fhoto : Ist) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemprov Kepri akan melakukan koreksi hukum terkait kebijakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang menerbitkan aturan melarang Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari sektor labuh jangkar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah. Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.
Anggota DPRD provinsi Kepri, Yudi Kurnain sangat mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk mengambil kembali hak retribusi dari sector labuh jangkar.
"Kita dukung dan itu sudah dianggarkan untuk melakukan koreksi hukum terkait aturan yang melarang pemprov Kepri untuk memungut retribusi sector labuh jangkar," kata Yudi saat ditemui sejumlah awak media belum lama ini di Gedung DPRD Kepri.
Yudi meminta pemprov Kepri untuk tegas karena hal tersebut merupakan hak daerah yang diatur dalam Undang - Undang.
"Ini merupakan hak dan Keadilan yang harus didapatkan oleh Daerah," sebutnya.
Yudi miris melihat Provinsi yang 98 Persen merupakan Lautan. Tetapi, tidak bisa menikmati kedaulatan atas daerahnya.
"Dimana keadilan untuk daerah. Kalau daerah kita yang 98 persen ini adalah lautan. Tetapi haknya diambil oleh Pusat," tutupnya.
(rdk)