Demo Pekerja PT.Pegatron Technology, Berikut Hasil Sidak Komisi IV DPRD Batam
Kamis, 07 Oktober 2021
Anggota Komisi IV DPRD Batam |
"Dari keterangan managemen, ada PP yang sudah mati/Viled dan belum diperbarui. Selain itu, Ada juga permasalahan terkait penerimaan karyawan, dan kontrak kerja, diantaranya pekerja harus bisa bahasa mandarin sebagai syarat pelamar pekerjaan," terangnya.
Hal tersebut, disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa. Usai rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait hasil sidak Komisi IV DPRD Kota Batam ke PT.Pegatron Technology, di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (6/10).
Ia melanjutkan bahwa pihaknya meminta perusahaan agar dapat merevisi dan mengupdate PP. Serta mencabut peraturan yang menjadi tuntutan pekerja, serta tidak mengutamakan bahasa mandarin di perusahaan.
Menurutnya, jika suatu perusahaan itu mengharuskan penerimaan karyawan dengan keharusan bisa berbahasa mandarin, maka jatuhnya akan menjadi rasis.
"Contoh, jika pemilik perusahaan orang batak, dan menerima karyawan harus bisa bahasa batak, saya kira ini juga tidak mungkin di masukan ke Peraturan Perusahaan," jelasnya.
"Kami berharap Perusahaan dapat memprioritaskan warga tempatan untuk bekerja di perusahaan di kota Batam. Kemudian menghapus terkait permasalahan syarat masuk kerja dengan mengutamakan bisa bahasa mandarin," tutup Anggota Komisi IV DPRD Batam. (Jam)