Wik Wik Dua Kali sama Gadis, Minta Uang Rp 500 atau Ancam Sebar Video
Senin, 06 September 2021
Ilustrasi Wik Wik/Hubangan Badan (Pic by Web) |
BATAM, Infokepri.com - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan pemerasan serta Pengancaman.
Pada hari Jumat (27/8) sekira pukul 12.00 WIB, berawal dari laporan korban, selanjutnya tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berikutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisila M, di Jl. Merpati Blok IV No. 142, Batu Selicin, Lubuk Baja – Batam.
Selanjutnya, terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti yang berhasil diamankan:
1 helai Switer lengan panjang warna Hijau Lumut.
1 helai celana panjang warna Biru.
1 helai baju kaos lengan pendek warna Orange.
1 helai bra warna Hitam.
1 helai celana dalam warna Merah.
1 unit Handphone Merk Infinix Smart 5 warna Hitam yang berisikan video cabul.
1 lembar Bill Hotel Merlin cek in tanggal 26 Agustus 2021/cek Out tanggal 27 Agustus 2021 a.n Masmur Sandro Harta No.218.
Terkait hal itu, kapolsek lubuk baja polresta barelang. AKP. Budi Hartono menyampaikan bahwa kalau diliat dari kronologisnya pelaku dan korban awalnya suka sama suka/mau sama sama mau melakukannya pada hari Selasa (17/8).
"Saat melakukan untuk ke dua kali pada hari Kamis (26/8), pengakuannya si cewek (korban), mengetahui cowonya (pelaku) melakukan rekaman video aksi yang mereka lakukan menggunakan HPnya. Pertengkaran pun terjadi dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikannya uang sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.
"Atas kejadian tersebut si cewek (korban) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lubuk Baja dan petugas langsung memburu pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek untuk di proses lanjut," tutupnya Mapolsek Lubuk Baja, Lubuk Baja - Batam. (rdk)