Sebanyak 14 Orang Terjaring Razia Operasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 51 Tahun 2020
NATUNA, Infokepri.com - Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna, Personil Kodim 0318/Natuna melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No 51 Tahun 2020, di Jalan Soekarno Hatta, Pantai Piwang, Jumat (03/09/2021).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, Personil Kodim 0318/Natuna, dipimpin Batituud Koramil 01/Ranai Pelda MM Hasibuan terlebih dulu melakukan apel bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini, 1. Batituud Koramil 01/Ranai Pelda MM Hasibuan, Ahli pertama Satpol PP Raja Aris Surizal S.Ip, Personil Koramil 01/Ranai, Personil POM AD, Personil Polres Natuna, Personil Damkar, Satpol PP.
Personil yang terlibat diantaranya, Koramil 5 orang, POM AD 2 orang, Polisi 4 orang, Damkar 5 orang, dan Satpol PP 10 orang.
Batituud MM Hasibuan mengatakan, Operasi Yustisi yang digelar hari ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Natuna tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sasaran pengguna jalan yang tidak memakai masker.
"Adapun masyarakat yang terjaring pelanggaran sebanyak 14 orang, diantaranya tegoran tertulis sebanyak 9 orang, dan tegoran lisan sebanyak 5 orang," jelasnya. (Nard).
= DARI NATUNA UNTUK INDONESIA =