Sabu 1 Kg lebih, Diamankan Polda Kepri dari Dua Pelaku - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sabu 1 Kg lebih, Diamankan Polda Kepri dari Dua Pelaku

Sabu 1 Kg lebih, Diamankan Polda Kepri dari Dua Pelaku
Salah Satu Barang Bukti

BATAM, Infokepri.com - Dua orang laki-laki karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Jum'at (3/9) sekira pukul 15.30 WIB,  Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Komplek Jodoh Square, Lubuk Baja - Batam," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIk, MH, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (7/9/21).

Lanjutnya, tim mengecek kebenaran informasi tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial A alias AF, setelah dilakukan pemeriksaan didapati membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 507,5  gram.

"Di hari yang sama sekira jam 16.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial IR alias I di sebuah kamar Hotel Lubuk Baja -  Batam, yang juga membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 990 gram," jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Pelaku
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIk menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kedua pelaku, yaitu:

1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sekita seberat 507,5 gram.
1 bungkus Teh Cina merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu sekira seberat 990 gram.
2 unit sepeda motor.
2 unit handphone.
2 Lembar KTP atas nama pelaku.

"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel