Polres Bintan Tetapkan Seorang Tekong Kapal Menjadi Tersangka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polres Bintan Tetapkan Seorang Tekong Kapal Menjadi Tersangka

Polres Bintan Tetapkan Seorang Tekong Kapal Menjadi Tersangka


BINTAN, Infokepri.com -  Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan seorang tekong kapal  berinisial W (44) sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan terjatuhnya seorang photographer, Wahyu Indra Rianto dari boat yang ditumpanginya saat sedang melaksanakan syuting/ mengambil gambar di wisata Ekang Mangrove Park, Bintan, Kepri pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan  penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Inisial W kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui sejumlah awak media di Mako Polres Bintan pada Jumat (10/9/2021).

Kapolres menjelaskan bahwa W yang membawa boat rombongan diduga menyalip boat yang ditumpangi korban sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.

“ Atas perbuatannya itu, pelakau dijerat pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(BD)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel