Polres Bintan Tetapkan Seorang Tekong Kapal Menjadi Tersangka
BINTAN, Infokepri.com - Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan seorang tekong kapal berinisial W (44) sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan terjatuhnya seorang photographer, Wahyu Indra Rianto dari boat yang ditumpanginya saat sedang melaksanakan syuting/ mengambil gambar di wisata Ekang Mangrove Park, Bintan, Kepri pada Minggu (5/9/2021) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan penetapan W sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Inisial W kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui sejumlah awak media di Mako Polres Bintan pada Jumat (10/9/2021).
Kapolres menjelaskan bahwa W yang membawa boat rombongan diduga menyalip boat yang ditumpangi korban sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.
“ Atas perbuatannya itu, pelakau dijerat pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
(BD)