Polda Kepri Ungkap Lima Kasus, Pidana Curat dan Penadahan
Kamis, 09 September 2021
Suasan Ungkap Kasus |
BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri ungkap lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pidana penadahan, yang terjadi di akhir bulan Agustus 2021 sampai dengan minggu pertama bulan September 2021.
Dalam ungkap kasus, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang, dan di SPKT Polda Kepri.
"Terdiri dari 5 Laporan Polisi, 5 tempat kejadian perkara (TKP), 5 orang korban, dan 5 orang pelaku (3 pelaku Curat: inisial ER, RY, RS. Dan 2 pelaku penadahan: inisial MI, OP)," terangnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (9/9/21).
Adapun modus operandi, lanjutnya para pelaku melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk melakukan kejahatan. Setelah yakin, kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban.
"Cukup banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim, diantaranya Handphone berbagai macam merk, Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk. Dan pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para pelaku untuk membongkar kediaman korbannya," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol.Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan bahwa kronologis pengungkapan kasus, didasari dengan Laporan Polisi dari para korban, kemudian dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku berada di wilayah Nagoya-Batam.
"Pada saat tim akan melakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku ER dan RY," jelasnya.
Lanjutnya, kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual, dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan pelaku MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan, pelaku ini merupakan resedivis pada tindak pidana yang sama.
Para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana, dan berulang kali keluar masuk penjara, yang mana dari kelima pelaku, otak pelakunya ialah pelaku ER, dan RY.
"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutupnya. (AP)