Pelindo Tanjung Pinang: Cabut Tes Antigen, "Memberatkan Warga Berpergian"
Kamis, 23 September 2021
PT.Pelindo Tanjung Pinang (pic by kominfo)
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Asisten Manajer Pelayanan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) PT Pelindo Tanjung Pinang, Raja Junjungan Nasution menyampaikan bahwa pihaknya meminta pemerintah untuk mencabut persyaratan tes antigen untuk perjalanan laut antar pulau.
Permintaan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti jumlah kasus aktif Covid-19 yang sudah drastis turun, dan perjalanan antar pulau dengan menggunakan kapal merupakan kebutuhan warga.
"Selain itu, biaya tes antigen yang mencapai Rp 85.000 per-orang dari Tanjung Pinang menuju Batam, memberatkan warga. Apalagi harga satu tiket kapal cepat dari Tanjung Pinang menuju Batam hanya Rp 55.000, jauh dibawah biaya tes antigen," terangnya di Tanjung Pinang - Kepri, (22/9).
Lanjutnya, salah satu penyebab terjadi penurunan jumlah penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura yakni persyaratan tes antigen.
Beragam alasan warga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan antar pulau lantaran harus tes antigen, seperti biayanya tinggi, dan khawatir positif Covid-19.
Dimana perjalanan laut dari Tanjung Pinang menuju Batam - Kepri, yang tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar sejaman (+ 1 jam) sudah sampai ke tujuan.
Ia melanjutkan, akibatnya dalam setahun terakhir, jumlah penumpang antar pulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura turun 50 persen dari 1.500 orang. Penurunan jumlah penumpang berdampak buruk pada pendapatan Pelindo Tanjung Pinang.
"Kami memahami secara jelas tes antigen itu sebagai upaya untuk mencegah terjadi penularan Covid-19. Namun kondisi sekarang memungkinan itu (tes antigen) tidak dijadikan sebagai persyaratan untuk perjalanan laut," katanya.
PT.Pelindo Tanjung Pinang, dalam mensukseskan program pemerintah, terkait protokol kesehatan tetap dilaksanakan di pelabuhan dan di dalam kapal. Seluruh kru kapal, petugas pelabuhan dan penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan. Kemudian jumlah penumpang di dalam kapal juga hanya 50-70 persen dari kapasitas kursi penumpang. (rdk)