Masyarakat Diharap Waspada Situs Palsu Pedulilindungi.com Menduplikasi Webs Resmi https://Pedulilindungi.id
BATAM, Infokepri.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengingatkan masyarakat Batam waspada dengan situs web mirip PeduliLindungi. Pasalnya, situs palsu Pedulilindungi.com menduplikasi situs web resmi https://Pedulilindungi.id.
“Sudah ada pernyataan dari Kemkominfo bahwa situs http://pedulilindungi.com adalah situs palsu dan bukan situs yang digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan penanganan Covid-19. Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungi.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” kata Azril, Jumat (10/9/2021).
Untuk menghindari hal buruk ke depan, pemerintah sudah memutus akses terhadap situs yang menggunakan menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id.
“Untuk situs web resmi dari pemerintah hanya pedulilindungi.id yang bisa diunduh di App Store dan Google Play Store,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun.
Di Jakarta, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, mengungkapkan indikasi adanya tindakan melanggar hukum karena dalam situs pedulindungi.com menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id. Alasan ini yang membuat Kominfo menindak tegas situs tersebut.
Menurut dia, situs web yang diputus aksesnya oleh Kominfo itu tidak mempunyai kaitan langsung terhadap situs web https://pedulilindungi.id yang diinisiasi oleh Kominfo.
“Tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah menggunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya.
(MC)