Labuh Jangkar Dikelola Pusat, Gubernur Kepri Minta Fatwa MA
Jumat, 24 September 2021
Aktifitas di Pelabuhan Batu Ampar, Batam - Kepri |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan terus memperjuangkan hak pengelolaan labuh jangkar, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.
Terkait hal itu, Gubernur Kepri, H.Ansar Ahmad menyampaikan bahwa ada langkah-langkah produktif yang dilakukan Pemprov Kepri agar labuh jangkar tidak dikelola pusat.
"Langkah-langkah yang dilakukan agar labuh jangkar dikelola Pemprov Kepri salah satunya meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA)," katanya di Tanjung Pinang - Kepri, (23/9).
Ia menjelaskan bahwa, retribusi dari jasa labuh jangkar ditargetkan sebesar Rp 200 Miliar per-tahun. Dan retribusi labuh jangkar akan meningkatkan PAD, yang selama masa pandemi mengalami penurunan.
Fatwa MA tersebut, lanjutnya dibutuhkan sebagai alasan hukum dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.
"Kami akan bahas dengan dua provinsi lain, Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara, kemungkinan akan mengajukan dan meminta masukan dari MA. Kami akan terus berjuang, tentu berlandaskan peraturan yang berlaku," tutup Gubernur Kepri. (rdk)