K-9 BC Batam Gagalkan Selundupan Marijuana Sintetis dari Jakarta
Jumat, 17 September 2021
Barang Bukti |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, menggunakan K-9 (anjing pelacak) berhasil mengamankan paket barang kiriman berisi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Terkait penindakan tersebut, Kepala BKLI BC Batam, Undani menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa KPU BC Batam dan Kanwil BC Aceh.
Ketika K-9 memeriksa salah satu paket barang kiriman memberikan respon. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang, dengan cara membuka isinya, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL.
"Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (17/9/21).
Lanjutnya, paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Sagulung - Batam.
"Paket tersebut dikirim dari Jakarta ke Batam, (7/8/21). Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Polres Barelang untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Sambungnya, sampai dengan 31 Agustus 2021, KPU BC Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp 66,25 Miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp 18,63 Miliar.
"13 penindakan, diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP, diantaranya 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila," tutup Kasi BKLI BC Batam. (AP)