Dit Polairud Polda Kepri Selamatkan 10 Orang PMI dan Mengamankan Dua Orang Tersangka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Dit Polairud Polda Kepri Selamatkan 10 Orang PMI dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Dit Polairud Polda Kepri Selamatkan 10 Orang PMI dan Mengamankan Dua Orang Tersangka


BATAM, Infokepri.com  – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 10 orang wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal di perairan Nongsa Batam, Kepri pada Kamis (2/9/2021).

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Jumat (3/9/2021) mengatakan selain mengamankan ke 10 orang wanita PMI itu, petugas juga mengamankan tersangka inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir.

Didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang diperoleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB yang menyebutkan ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri.

“ Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya sepuluh orang calon PMI ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke negara Malaysia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Kemudian, katanya,  Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan dua orang tersangka inisial LS dan D. 

“ Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit handphone." Katanya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 81 Jo pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,-

(Hms/Nard)
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel