Buat SPJ Fiktif, Polres Natuna Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Kelanga Sebagai Tersangka
Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon, didampingi Kasat Reskrim Ikhtiar Nazara dan Kanit Tipikor Polres Natuna saat konfrensi pers. (Fhoto : Bernard Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com – Polres Natuna telah menetapkan mantan Kepala Desa Kelanga berinisial M (53) dan mantaran bendahara Desa Kelanga inisial H (50) sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan fiktif untuk mencuri Anggaran Desa.
Kapolres Natuna melalui Wakapolres Natuna, Kompol Ferri Aprizon saat memimpin konfersi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara dan Kanit Tipikor Polres Natuna Ipda Wira Pratama pada Rabu (29/9/2021) di Ruang Sat Intelkam Polres Natuna, Jalan H Adam Malik Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur mengatakan kedua tersangka diduga melakukan penggelapan Dana Desa masa anggaran tahun 2016 .
“Berkat keuletan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor, kita berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Wakapolres Natuna.
Dikatakannya, kejadian terjadi pada tahun 2016 silam di Desa Kelanga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan.
“Beberapa item itu seperti pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas Kades, turnamen, dan lainnya. Terhadap kegiatan itu bendahara diperintahkan Kades mencairkan anggaran tanpa pengajuan ke pelaksana kegiatan,” ungkap Ferri.
Selain mencairkan dana, Ferri menyebutkan mantan Kades itu juga memerintahkan bendaharanya membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 232,3 juta,” ucap Ferry.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara, menjelaskan penanganan kasus korupsi yang terjadi sejak Tahun 2016 silam ini melalui berbagai tahapan panjang.
“Dalam penanganan perkara ini kan ada tahapan yang dilalui, dalam kasus ini tersangka sudah diberikan waktu untuk mengembalikan anggaran desa itu. Tetapi karena tersangka menyerah, tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka akhirnya diproses,” sebut Nazara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk proses selanjutnya,” pungkas Nazara. (Nard).