Bank Rugi Miliaran Rupiah, Modus Gunakan 23 Sertifikat Tanah di Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bank Rugi Miliaran Rupiah, Modus Gunakan 23 Sertifikat Tanah di Batam

Bank Rugi Miliaran Rupiah, Modus Gunakan 23 Sertifikat Tanah di Batam
Barang Bukti Sertifikat Tanah

BATAM, Infokepri.com - Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S meyampaikan bahwa perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/09/II/2017/SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau.

"Kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial ''TR'', yang telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas tindak pidana perbankan," terangnya dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (1/9/21).

Lanjutnya Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang pelaku yaitu FD (perempuan, 45 Tahun), RS (laki-laki, 47 Tahun) dan H alias A (laki-laki, 39 Tahun).

Ketiga pelaku inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL bergerak dibidang Developer, dan inisial H adalah Pengusaha dibidang Roti dan Handphone. Ketiga pelaku, ada kaitannya dengan pelaku awal yang berinisial TR, dan merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri.
Para Pelaku
Sambungnya, modus para pelaku FD dan RS, melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman. Dan berhasil mencairkan pinjaman, sehingga Bank mengalami kerugian sebesar Rp 7,9 Miliar.

Hasil pencairan, sebanyak Rp 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV.GKL, dan sisanya Rp 2,7 Miliar masuk ke Rekening inisial H alias A. Para pelaku ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau pelaku sebelumnya yaitu inisial TR.

"Tidak berhenti sampai disitu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para pelaku, serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para pelaku," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel