Prostitusi Online, Berikut Pesan Kasat Reskrim Anambas untuk Para Orang Tua
Selasa, 31 Agustus 2021
Pelaku |
ANAMBAS, Infokepri.com - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK) secara online, Kepulauan Anambas - Kepri.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.SOS, menyampaikan bahwa berawal dari informasi masyarakat, pada Jum'at (20/8) sekira pukul 23.30 WIB, penyedia jasa PSK berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di sebuah hotel yang ada di Kota Tarempa.
"Modus penyedia jasa/pelaku inisial M, dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto PSK tersebut kepada para lelaki hidung belang, dan apabila sesuai dengan kriteria, maka PSK akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut," terangnya dalam ungkap kasus di Mapolres Anambas, (31/8).
Lanjutnya, dari hasil penyidikan tidak ada anak dibawah umur, ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang senilai Rp 300 ribu, 6 unit hp android, 3 buah alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 tisue magic. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP," tutupnya. (AP)