Kayu Teki 10.810 Batang, Tanpa Surat Diamankan BC Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kayu Teki 10.810 Batang, Tanpa Surat Diamankan BC Batam

Kayu Teki 10.810 Batang, Tanpa Surat Diamankan BC Batam
Barang Bukti

BATAM, Infokepri.com - Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai(KPU BC) Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Bulang - Batam.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani menyampaikan bahwa telah dilakukan penindakan terhadap KM. SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas.

KM.SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang. Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp 86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000," terangnya.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Pelaku terindikasi melanggar UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a)," pungkasnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (24/8/21). (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel